Periode Evaluasi adalah rentang waktu penilaian Pelaksana yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun yang sama.
Periode Evaluasi adalah rentang waktu penilaian Pelaksana yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun yang sama.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Periode Evaluasi adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017 dan 164/PMK.01/2016Periode evaluasi adalah jangka waktu pelaksana dinilai kinerjanya berdasarkan kontrak kinerja pada tahun berjalan.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014 dan 246/PMK.01/2011Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2004Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2012Tahun Anggaran adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2014Evaluasi adalah proses penilaian Pelaksana untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Evaluasi adalah proses penilaian terhadap Pelaksana oleh Atasan Langsung untuk 1 (satu) periode evaluasi.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Periode Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut Periode Akhir TA adalah waktu penyediaan dana untuk penggantian beban APBN yang dibiayai melalui SBSN yang dilakukan setelah berakhirnya jadwal waktu penerbitan (lelang SBSN) pada setiap tahun.
Ditemukan dalam 24/PMK.05/2014 dan 25/PMK.05/2016