Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2020Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. No. 6442
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha atau pengusaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2021, 180/PMK.02/2021, dan 10 dokumen lainnyaPerizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2022, PP 12 TAHUN 2021, dan 8 dokumen lainnyaPemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2022Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2009Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014