Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melakukan Investasi Pemerintah antara Menteri selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN dan/atau BHL selaku OIP.
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melakukan Investasi Pemerintah antara Menteri selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN dan/atau BHL selaku OIP.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2019Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Perjanjian Investasi adalah perjanjian yang dilakukan antara PIP selaku kreditor dengan pemerintah daerah dan/atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN selaku debitor.
Ditemukan dalam 232/PMK.06/2015Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Pemerintah selaku Penjamin dan Badan Usaha dalam rangka penjaminan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Menteri Teknis adalah menteri yang ditunjuk mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham pada Persero dan/atau pemilik modal pada Perum/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Perjanjian Kerjasama Pembiayaan, yang selanjutnya disebut PKP adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana/LKNB.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/ atau hibah antara Pemerintah dengan Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017 dan 82/PMK.07/2022