Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perjanjian Investasi adalah perjanjian yang dilakukan antara PIP selaku kreditor dengan pemerintah daerah dan/atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN selaku debitor.
Perjanjian Investasi adalah perjanjian yang dilakukan antara PIP selaku kreditor dengan pemerintah daerah dan/atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN selaku debitor.
Ditemukan dalam 232/PMK.06/2015Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melakukan Investasi Pemerintah antara Menteri selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN dan/atau BHL selaku OIP.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh kredit.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku debitur dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Kreditur untuk pembiayaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Perjanjian Pinjaman Langsung adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditur dalam rangka pembiayaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. 7
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2014Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah dengan persyaratan lunak antara PIP dengan PT PLN.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam rangka melaksanakan proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2015