Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara badan investasi pemerintah dengan badan usaha atau badan investasi pemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018 dan UU 20 TAHUN 2019Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerjasama.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2016Terjamin adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengadakan kerjasama dengan Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Pemberi Hibah Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HDN, adalah badan/lembaga, Pemerintah Daerah atau swasta/perseorangan dalam negeri yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021Kerjasama Penyediaan Infrastruktur adalah kerjasama yang dilakukan antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dalam bentuk pembiayaan infrastruktur, pembangunan infrastruktur, pinjaman, dan/atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018 dan UU 9 TAHUN 2020