Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2022Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara.
Ditemukan dalam 116/PMK.04/2019Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2018Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Perjanjian, adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2014, 233/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaKontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. 2021, No. 675
Ditemukan dalam 61/PMK.03/2021Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radioaktif, dan batubara.
Ditemukan dalam 116/PMK.04/2019Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjian kerja sama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara, baik dalam rangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021