Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara Menteri Keuangan dengan Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas.
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara Menteri Keuangan dengan Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara pelaksana Fasilitas dengan PJPK sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari lembaga internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Pemerintah dan PDAM mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran Jaminan.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerja Sama.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPK dengan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara pelaksana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK sehubungan dengan pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Perjanjian Kerja Sama dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPSN dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Perjanjian untuk penugasan yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari badan usaha milik negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari Badan Usaha Milik Negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018