Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur IKN yang selanjutnya disebut Perjanjian KPBU IKN adalah perjanjian antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN.
Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur IKN yang selanjutnya disebut Perjanjian KPBU IKN adalah perjanjian antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016, 260/PMK.08/2016, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh badan usaha pelaksana KPBU IKN kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha pelaksana KPBU IKN berdasarkan Perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, yang selanjutnya disingkat PJPK, adalah Kepala Badan Pengusahaan sebagai penanggung jawab proyek kerja sama dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara BPKS dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara badan investasi pemerintah dengan badan usaha atau badan investasi pemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2014Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020