Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Ditemukan dalam 128/PMK.010/2019Wajib Pajak adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
Ditemukan dalam 128/PMK.010/2019Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan kerja Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya di luar lingkungan kerja kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 51/PMK.08/2019Penyelenggara program Pendidikan di Luar Kedinasan adalah lembaga pendidikan dalam negeri atau luar negeri dengan status: a. lembaga pendidikan negeri; b. lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat Pegawai mendaftar; atau c. lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang berdomisili di luar yurisdiksi Indonesia atau yang memiliki cabang/afiliasi yang didirikan secara sah di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan. 4
Ditemukan dalam 148/PMK.01/2012Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 51/PMK.08/2019Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018 dan UU 20 TAHUN 2014Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN dan Pembiayaan Kreatif (creative financing).
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022