Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis untuk Penyediaan Infrastruktur antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dengan Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis untuk Penyediaan Infrastruktur antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dengan Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013 dan 223/PMK.011/2012Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerja Sama.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPK dengan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Perjanjian Kerja Sama dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPSN dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Masa Persiapan Pelaksanaan Proyek Kerja Sama adalah masa sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama hingga tercapainya perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Perjanjian Kerja Sama Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Pendanaan.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Proyek Kerja Sama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Pernyataan Kesediaan adalah pernyataan tertulis Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama mengenai dapat dilakukannya Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerja Sama yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Penjaminan.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010