Perjanjian Kredit adalah perjanjian kredit investasi antara Bank Pemberi Kredit dengan PDAM.
Perjanjian Kredit adalah perjanjian kredit investasi antara Bank Pemberi Kredit dengan PDAM.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009 dan 91/PMK.011/2011Perjanjian Kredit adalah perjanjian Kredit Investasi antara Bank Pemberi Kredit dengan PDAM.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara Perum BULOG selaku debitur dengan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2016Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh kredit.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala Daerah.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah dengan persyaratan lunak antara PIP dengan PT PLN.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2011Pembiayaan adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh LPEI kepada nasabah.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku debitur dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015