Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.
Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2019Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melakukan Investasi Pemerintah antara Menteri selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN dan/atau BHL selaku OIP.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Menteri Teknis adalah menteri yang ditunjuk mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham pada Persero dan/atau pemilik modal pada Perum/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Perjanjian Kerjasama Pembiayaan, yang selanjutnya disebut PKP adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana/LKNB.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemegang saham pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara badan investasi pemerintah dengan badan usaha atau badan investasi pemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Kementerian Teknis adalah kementerian yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham pada Perseroan Terbatas dan/atau pemilik modal pada Perum/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022