Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dengan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dengan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2019Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2018Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negeri yang dituangkan dalam perjanjian atau bentuk lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2012Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017, 46/PMK.07/2020, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Perjanjian Penyediaan Infrastruktur adalah perjanjian yang memuat hak dan kewajiban antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dalam rangka Kerjasama Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017