Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Pembiayaan adalah kesepakatan tertulis mengenai Pinjaman antara PT SMI dan Pemda.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah perjanjian yang dibuat antara PT SMI dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pinjaman Daerah.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala Daerah.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan PT SMI.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020 dan 105/PMK.07/2020Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengadakan pinjaman.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019 dan 176/PMK.05/2016Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah dengan persyaratan lunak antara PIP dengan PT PLN.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PDN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi PDN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016