Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger), berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger), berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019 dan 168/PMK.08/2016Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan adalah perjanjian yang dibuat antara PT KAI selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger), berikut seluruh perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuan yang sah.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Wali Amanat, berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019 dan 168/PMK.08/2016Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat oleh BUMN selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger).
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Akta Pengakuan Utang adalah akta yang memuat pengakuan PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Obligasi, berikut segala perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019 dan 168/PMK.08/2016Kewajiban adalah kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau, yang terdiri dari pokok Obligasi, bunga Obligasi yang telah jatuh tempo, dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga Obligasi.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT KAI kepada kreditur atau Pemegang Obligasi yang timbul sehubungan dengan pinjaman atau penerbitan Obligasi sebagaimana disepakati dalam perjanjian pinjaman, perjanjian perwaliamanatan, atau perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantauan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar kembali setelah jangka waktu tertentu kepada Kreditur, Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah, atau pemegang obligasi yang timbul sehubungan dengan Pinjaman atau penerbitan obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, perjanjian perwaliamanatan, atau perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantau.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Surat Jaminan Pemerintah adalah surat yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Menteri kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Perjanjian Induk (Umbrella Agreement) yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk, adalah perjanjian yang 2020, No. 551 dilakukan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan PDAM.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020