Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi PHLN kepada Pemerintah Daerah.
Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi PHLN kepada Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017, 46/PMK.07/2020, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2005Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Hibah.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat Perjanjian PPDN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman antara Pemerintah dan penerima PPDN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, selanjutnya disingkat NPPH adalah naskah perjanjian penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2005Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk PPLN.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019 dan 176/PMK.05/2016