Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk PPLN.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk PPLN.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019 dan 176/PMK.05/2016Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman antara Pemerintah dan penerima PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman antara Pemerintah dan penerima PPLN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016 dan 121/PMK.05/2016Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah dan penerima penerusan pinjaman luar negeri untuk penerusan pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman luar negeri untuk penerusan pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016 dan 222/PMK.05/2019Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat Perjanjian PPDN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman antara Pemerintah dan penerima PPDN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PDN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi PDN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016