Perjanjian Penjaminan BUPI adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan mengenai penjaminan yang dibuat dan ditandatangani oleh BUPI dan Penerima Jaminan.
Perjanjian Penjaminan BUPI adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan mengenai penjaminan yang dibuat dan ditandatangani oleh BUPI dan Penerima Jaminan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2022Perjanjian Jaminan BUPI adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan mengenai jaminan yang dibuat dan ditandatangani oleh BUPI dan Penerima Jaminan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Pemerintah selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku Penjamin dan Badan Usaha dalam rangka penjaminan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Perjanjian Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Pemerintah dan PDAM mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran Jaminan.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Perjanjian Penyelesaian Regres adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan regres BUMN selaku Terjamin dan BUPI selaku Penjamin.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Dokumen Penjaminan adalah dokumen yang berbentuk surat jaminan atau perjanjian jaminan.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah dan BUPI selaku Penjamin dan Badan Usaha dalam rangka penjaminan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021