Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku Penjamin dan Badan Usaha dalam rangka penjaminan Proyek Strategis Nasional.
Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku Penjamin dan Badan Usaha dalam rangka penjaminan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah dan BUPI selaku Penjamin dan Badan Usaha dalam rangka penjaminan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Pemerintah selaku Penjamin dan Badan Usaha dalam rangka penjaminan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Pemerintah selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Perjanjian Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Perjanjian Penjaminan BUPI adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan mengenai penjaminan yang dibuat dan ditandatangani oleh BUPI dan Penerima Jaminan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2022Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPK dengan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Perjanjian Kerja Sama dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPSN dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah dan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang bersama-sama bertindak selaku penjamin atas Risiko Infratsruktur yang sama dan Penerima Jaminan, dalam rangka Penjaminan Infrastruktur terhadap Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010