Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara PT KAI selaku emiten dengan Wali Amanat dalam rangka memperoleh pendanaan untuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara PT KAI selaku emiten dengan Wali Amanat dalam rangka memperoleh pendanaan untuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara PT KAI dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman untuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan Pinjaman kepada PT KAI dalam rangka percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Jaminan Pemerintah adalah Jaminan Pinjaman dan Jaminan Obligasi yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah melalui Menteri Keuangan dalam rangka percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT KAI selaku emiten dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Terjamin adalah PT KAI selaku Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan untuk menyelenggarakan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selanjutnya disingkat PT KAI adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selanjutnya disingkat PT KAI (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT KAI mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang selanjutnya disebut Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung penyelenggaraan kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 97/PMK.02/2022