Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku emiten dan Wali Amanat.
Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku emiten dan Wali Amanat.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Wali Amanat, berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019 dan 168/PMK.08/2016Surat Jaminan Pemerintah adalah surat yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Menteri kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Perjanjian Pinjaman Langsung adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditur dalam rangka pembiayaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Tanggal Penerbitan Obligasi adalah tanggal diterbitkannya Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019 dan 168/PMK.08/2016Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Pasar Modal.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Tanggal Penerbitan Obligasi adalah tanggal diterbitkannya Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Kreditur untuk pembiayaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2019