Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah dengan persyaratan lunak antara PIP dengan PT PLN.
Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah dengan persyaratan lunak antara PIP dengan PT PLN.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi PLN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016, 121/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Pembiayaan adalah kesepakatan tertulis mengenai Pinjaman antara PT SMI dan Pemda.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah perjanjian yang dibuat antara PT SMI dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pinjaman Daerah.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh kredit.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PDN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi PDN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Perjanjian Pinjaman Langsung adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditur dalam rangka pembiayaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018