Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Kreditur untuk pembiayaan infrastruktur.
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Kreditur untuk pembiayaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Perjanjian Pinjaman Langsung adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditur dalam rangka pembiayaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Penerima Jaminan adalah Kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau Badan Usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerjasama Pemerintah dan swasta, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi PLN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016, 121/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011, PP 2 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaTerjamin adalah BUMN yang menandatangani Perjanjian Pinjaman Langsung dengan Lembaga Keuangan Internasional, Perjanjian Pinjaman dengan lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional Perjanjian Perwaliamanatan dengan Wali Amanat, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dengan Agen Pemantau.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah dengan persyaratan lunak antara PIP dengan PT PLN.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011