Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dan LPS mengenai pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan likuiditas.
Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dan LPS mengenai pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan likuiditas.
Ditemukan dalam 33/PMK.010/2020Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dan LPS mengenai pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS untuk mengatasi kesulitan Likuiditas.
Ditemukan dalam 88/PMK.010/2020Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi pinjaman dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah dengan persyaratan lunak antara PIP dengan PT PLN.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011, PP 2 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PDN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi PDN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Kreditur untuk pembiayaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018