Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pengelola layanan TIK dengan pengguna yang memuat identifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Perjanjian Tingkat Operasional (Operational Level Agreement) yang selanjutnya disingkat OLA adalah perjanjian internal pengelola layanan TIK untuk mendukung pencapaian target tingkat layanan.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Service Level Agreement SIKD yang selanjutnya disingkat SLA SIKD adalah kesepakatan formal akan layanan yang diberikan dan diterima antar pemangku kepentingan untuk peningkatan kinerja dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
Ditemukan dalam 24/PMK.07/2020Katalog Layanan TIK adalah dokumen yang berisi informasi mengenai layanan TIK dan pendukung layanan TIK yang dikelola oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Komitmen Pengalaman Pengguna (Experience Level Agreement) yang selanjutnya disingkat XLA adalah komitmen penyedia layanan untuk menyelenggarakan layanan yang berkualitas bagi pengguna, di antaranya melalui pengukuran pengalaman pengguna (customer experience).
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh badan usaha pelaksana KPBU IKN kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha pelaksana KPBU IKN berdasarkan Perjanjian KPBU IKN.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016Layanan Bersama (Shared Services) adalah penyediaan layanan TIK yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022