Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Pengetahuan Anggota Sidang adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002, UU 31 TAHUN 1997, dan 1 dokumen lainnyaNonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 2009 dan UU 7 TAHUN 1989Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2012Hakim Banding adalah hakim banding anak.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004