Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP.
Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP. 2019, No. 981
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Harga Perkiraan Sendiri adalah perkiraan harga jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019 dan 151/PMK.03/2018Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Ditemukan dalam 113/PMK.05/2012, 164/PMK.05/2015, dan 1 dokumen lainnyaTarif Biaya Masukan adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 37/PMK.02/2012Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2022Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2010 dan 84/PMK.02/2011