Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perkiraan Penerimaan adalah rencana penerimaan bulanan yang dibuat oleh PA/KPA, yang diperkirakan akan diterima selama 1 (satu) tahun anggaran.
Perkiraan Penerimaan adalah rencana penerimaan bulanan yang dibuat oleh PA/KPA, yang diperkirakan akan diterima selama 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 160/PMK.02/2012, 171/PMK.02/2013, dan 1 dokumen lainnyaRencana Penarikan Dana adalah rencana kebutuhan dana bulanan yang dibuat oleh PA/KPA untuk pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2010Rencana Penarikan Dana adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang dibuat oleh PA/KPA untuk pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 160/PMK.02/2012 dan 171/PMK.02/2013Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2004Rencana Penerimaan Dana adalah rencana penyetoran penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018, 171/PMK.05/2021, dan 1 dokumen lainnyaRencana Penarikan Dana Bulanan yang selanjutnya disebut RPD Bulanan adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan untuk pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021Alokasi Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah pagu alokasi anggaran BA BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran. 3
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2014Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh KPA untuk pelaksanaan kegiatan Satker dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat 2020, No. 410 mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 43/PMK.05/2020