Perkiraan Penyetoran Dana adalah daftar perkiraan penyetoran dana pada bank persepsi/BUN yang dibuat oleh kantor/satuan kerja/instansi eselon I dan disampaikan ke KPPN atau Kuasa BUN Pusat untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini). 3
Perkiraan Penyetoran Dana adalah daftar perkiraan penyetoran dana pada bank persepsi/BUN yang dibuat oleh kantor/satuan kerja/instansi eselon I dan disampaikan ke KPPN atau Kuasa BUN Pusat untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini). 3
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2009Perkiraan Penarikan Dana adalah daftar perkiraan kebutuhan dana untuk melaksanakan kegiatan yang dibuat oleh kantor/satuan kerja dan disampaikan ke KPPN untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini).
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2009Perkiraan Penerimaan Dana adalah rekapitulasi perkiraan penyetoran dana dari kantor/satuan kerja yang dibuat oleh KPPN dalam periode tertentu (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini).
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2009Perkiraan Pencairan Dana adalah rekapitulasi perkiraan penarikan dana dari kantor/satuan kerja yang dibuat oleh KPPN dalam periode tertentu (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini).
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2009Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus selaku Kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satuan Kerja (Satker) untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dan/atau letter of credit (L/C). 4
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL, L/C, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik Negara.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016Aplikasi Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat APD-PP adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening Bendahara Umum Daerah/RKUD atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Non SPAN yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.nonspan adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D/SPT yang diterbitkan oleh KPPN yang belum terkoneksi dengan SPAN.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D kepada Bank Indonesia dan PA/Kuasa PA untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PDN melalui PL dan L/C.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010