Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perluasan dari usaha yang telah ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas/ kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
Perluasan dari usaha yang telah ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas/ kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2007Perluasan dari Usaha yang Telah Ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas produk, kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
Ditemukan dalam PP 96 TAHUN 2015Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi.
Ditemukan dalam 105/PMK.010/2016 dan 176/PMK.011/2009Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016Pengembangan adalah pengembangan kawasan, perusahaan, atau pabrik yang telah ada, meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam 237/PMK.010/2020 dan /PMK.010/2021Perluasan Usaha Budidaya Tanaman adalah penambahan luas lahan dan/atau penambahan kapasitas produksi dalam usaha budidaya tanaman.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2010Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai produk Hasil Perikanan sebagai akibat dari kegiatan penanganan, pengolahan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan 2015, No. 345 kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2022 dan UU 3 TAHUN 2020Mesin adalah setiap mesin, permesinan, termasuk suku cadang, peralatan, atau perkakas, yang digunakan untuk 2016, No. 1769 pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016