Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.
Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan adalah penambahan areal lahan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam IUP.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan/atau yang melakukan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan dilokasi pembudidayaan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2006Pungutan Perikanan adalah pungutan Negara atas Hak Pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2006Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Pungutan Perikanan adalah pungutan Negara atas Hak Pengusa-haan dan/atau pemanfaatan sumberdaya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2002Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap Orang dan pengumpul atau pemasok Ikan yang melakukan kegiatan usaha penanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan usaha penanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015