Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 4
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut sebagai Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada Negara Mitra atau otoritas perpajakan pada Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B, TIEA, atau Perjanjian Multilateral.
Ditemukan dalam 60/PMK.03/2014Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Mitra P3B adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanaan ketentuan dalam P3B.
Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan penagihan Pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra untuk melakukan penagihan Pajak yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut sebagai Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada Negara Mitra atau otoritas perpajakan pada Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya.
Ditemukan dalam 16/PMK.04/2015Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya disingkat P3B, adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Ditemukan dalam 35/PMK.03/2019