Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan yang dilampiri dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan yang dilampiri dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Permohonan Fasilitas adalah surat atau nota dinas yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPBMN kepada Menteri.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Usulan Persetujuan Prinsip adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dalam rangka memperoleh Persetujuan Prinsip.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri kepada PJPBMN yang dibiayai dari sumber- sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dalam rangka memperoleh Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Fasilitas yang diberikan pada tahap Penyiapan Proyek dan/atau Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016Fasilitas yang diberikan pada Tahap Penyiapan Proyek dan/atau Tahap Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 73/PMK.08/2018Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Ditemukan dalam 46/PMK.07/2020