Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2001Permohonan adalah permintaan pendaftaran Indikasi- geografis yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2000Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desa Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2006Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2020