Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1999 dan UU 29 TAHUN 2009Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1997Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2009Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1997Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2021Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2016Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokai Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1999