Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara PUPN dan penanggung Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi.
Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara PUPN dan penanggung Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi.
Ditemukan dalam 9/PMK.06/2023Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara penyelesaiannya, dan sanksi.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 240/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnyaTunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemda yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemda dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2011Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang. 5
Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 240/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaPembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan utang yang sudah ada dan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Piutang LPEI adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada LPEI sebagai akibat perjanjian pembiayaan dan perjanjian penjaminan, atau akibat lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2013Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005 dan UU 36 TAHUN 2004Saldo (Outstanding) Utang, yang selanjutnya disebut Outstanding Utang, adalah jumlah seluruh kewajiban Debitur yang belum diselesaikan.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017