Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2005Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2008Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 40 TAHUN 2007Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Kewajiban Pelayanan Publik untuk Informasi Publik Bidang Pers yang selanjutnya disebut Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pers kepada masyarakat sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Ditemukan dalam 141/PMK.02/2014