Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1992Persebaran Penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan. 3
Ditemukan dalam PERPRES 153 TAHUN 2014Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.
Ditemukan dalam PERPRES 153 TAHUN 2014Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1992Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 26 TAHUN 2007Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk lahir, mati, dan mobilitas penduduk.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2014Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaSistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 26 TAHUN 2007Kota adalah wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Istilah keruangan adalah sama dengan spasial, yaitu berkenaan dengan ruang dan tempat. Dalam pengertian mobilitas termasuk migrasi yang merupakan perubahan tempat tinggal penduduk.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1992