Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan.
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan.
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barangbarang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ditemukan dalam 248/PMK.07/2010Belanja Barang dan Jasa adalah Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 41 TAHUN 2008Harta Benda Inventaris adalah aset berwujud atau tak berwujud yang diperoleh dan dimaksudkan untuk digunakan dalam operasi KKKS dan nilai perolehannya dimulai dari nilai tertentu sampai dengan nilai maksimal yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat, serta belanja perjalanan.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan mesin di dalam negeri untuk diperdagangkan atau tidak.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012Pemanfaatan Aset adalah pendayagunaan Aset BLU dan/atau aset milik pihak lain untuk kegiatan yang terkait atau dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau digunakan oleh masyarakat umum, biaya perolehannya dapat diukur secara andal, dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas.
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010