Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA BLU.
Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA BLU.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2011Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2020Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.07/2009Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja Pemerintah Pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran berkenaan.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2020.
Ditemukan dalam 210/PMK.02/2019 dan 39/PMK.02/2020Pagu insentif adalah batas tertinggi tambahan alokasi anggaran untuk pemberian insentif di bidang cukai.
Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2011 dan 149/PMK.07/2010Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 137/PMK.07/2012Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 7 dokumen lainnya