Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 12 TAHUN 2018, dan 7 dokumen lainnyaPersentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009, UU 4 TAHUN 2012, dan 2 dokumen lainnyaPerhitungan persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2008Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1999Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1994Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1995 dan UU 2 TAHUN 1996Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2003Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2008Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dalam APBN Tahun Anggaran 2013.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013