Kamus Hukum

Teks lengkap:

Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


Ditemukan dalam:
  1. PP 77 TAHUN 2013
  2. UU 11 TAHUN 2020
  3. UU 40 TAHUN 2007

  1. Perseroan Terbuka (100%)

    Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2013, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
  2. Perseroan Terbuka (100%)

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.

    Ditemukan dalam 154/PMK.06/2020, PP 29 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
  3. Perseroan Terbuka (96%)

    Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1995
  4. Perseroan Publik (94%)

    Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007
  5. Perseroan Publik (94%)

    Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020
  6. PERSERO Terbuka (92%)

    PERSERO Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1998
  7. Perusahaan Perseroan Terbuka, (Persero Terbuka,) (91%)

    Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005 dan UU 19 TAHUN 2003
  8. Perseroan Terbatas (perseroan) (88%)

    Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1995
  9. Perseroan Terbatas (87%)

    Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

    Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022
  10. Perseroan Terbatas (Perseroan) (87%)

    Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

    Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2012
Definisi Perseroan Terbuka | JDIH Kementerian Keuangan