Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan adalah persetujuan Menteri Keuangan atas batas maksimum besaran Dukungan Kelayakan yang akan digunakan oleh PJPK sebagai satu-satunya parameter dalam menetapkan Badan Usaha Pemenang Lelang, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan adalah persetujuan Menteri Keuangan atas batas maksimum besaran Dukungan Kelayakan yang akan digunakan oleh PJPK sebagai satu-satunya parameter dalam menetapkan Badan Usaha Pemenang Lelang, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan adalah persetujuan Menteri Keuangan mengenai batas maksimum besaran Dukungan Kelayakan, yang akan digunakan oleh PJPK sebagai satu-satunya parameter dalam menetapkan Badan Usaha Pemenang Lelang, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut sebagai Persetujuan Final adalah persetujuan Menteri Keuangan atas besaran, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap Proyek Kerja Sama berdasarkan hasil penetapan Badan Usaha Pemenang Lelang.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Persetujuan Final Dukungan Kelayakan adalah persetujuan dari Menteri Keuangan kepada PJPK berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Final Dukungan Kelayakan, mengenai besaran Dukungan Kelayakan, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan, yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap Proyek Kerja Sama berdasarkan hasil penetapan Badan Usaha Pemenang Lelang.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan adalah dokumen yang memuat persetujuan PJPK atas pemberian Dukungan Kelayakan pada Proyek Kerja Sama yang meliputi paling kurang besaran, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan adalah dokumen yang memuat persetujuan antara PJPK dan Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama yang meliputi paling kurang persetujuan atas besaran, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dalam rangka memperoleh Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dalam rangka memperoleh Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan. 5
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dalam rangka memperoleh Persetujuan Final Dukungan Kelayakan.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013 dan 223/PMK.011/2012Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut sebagai Persetujuan Prinsip adalah persetujuan awal yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK berdasarkan rekomendasi dari Komite Dukungan Kelayakan setelah dilakukannya evaluasi atas terpenuhinya kriteria Proyek Kerja Sama dan porsi Besaran Dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012