Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan produksi yang dapat Dikonversi menjadi bukan Kawasan Hutan.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Ditemukan dalam 91/PMK.02/2009Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2010