Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Personal Identification Number Pejabat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut PIN Pejabat adalah tanda tangan elektronik berbentuk sederet angka yang dimiliki oleh Pejabat Perbendaharaan Negara yang berfungsi untuk menjaga autentikasi ADK yang dihasilkan oleh SAKTI.
Personal Identification Number Pejabat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut PIN Pejabat adalah tanda tangan elektronik berbentuk sederet angka yang dimiliki oleh Pejabat Perbendaharaan Negara yang berfungsi untuk menjaga autentikasi ADK yang dihasilkan oleh SAKTI.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Ditemukan dalam 151/PMK.011/2013, PP 24 TAHUN 2018, dan 3 dokumen lainnyaTanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2021Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016, 233/PMK.01/2012, dan 1 dokumen lainnyaLaporan Harian Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disingkat LHP Elektronik adalah laporan harian Penerimaan Negara yang disiapkan oleh Collecting Agent dalam bentuk arsip data komputer.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang menggunakan kartu debit dan/atau kartu kredit, yang merupakan suatu kombinasi angka-angka yang dibuat oleh komputer sebagai kode sandi khusus untuk keamanan dan kemudahan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam melakukan transaksi.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2018Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018, 223/PMK.05/2015, dan 1 dokumen lainnyaTanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Ditemukan dalam /PMK.05/2022Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021