Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2011Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2011Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013 dan PP 48 TAHUN 2021Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Pejabat Fungsional Arsiparis di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2019Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007