Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.
Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2014Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Persyaratan Acuan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal dengan Persyaratan Acuan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2021Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau produk.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018 dan UU 20 TAHUN 2014Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2001