Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Industri tersebut.
Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Industri tersebut.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Tanggal Efektif Jaminan adalah tanggal setelah tanggal Penerbitan Jaminan, sebagaimana ditentukan dalam surat jaminan, yang menandai saat mulai berlakunya Jaminan.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Tanggal Efektif Jaminan adalah tanggal setelah tanggal penerbitan jaminan pemerintah, sebagaimana ditentukan dalam surat jaminan, yang menandai saat mulai berlakunya jaminan pemerintah.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimannya Permohonan dengan syarat Pemohon telah: a. mengisi formulir Permohonan; b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya; dan c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan, dengan syarat Pemohon telah: a. mengisi formulir Permohonan; b. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan; dan c. membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2000Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007, UU 14 TAHUN 2001, dan 2 dokumen lainnyaTanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Surat Konfirmasi adalah formulir yang memuat syarat-syarat komersial transaksi meliputi harga, jumlah dan periode waktu transaksi lindung nilai yang disepakati antara Pemerintah dan Counterparty dan merupakan bagian dari Perjanjian Induk.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001