Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c. Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan d. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c. Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan d. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah paling sedikit meliputi: a. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; b. berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a; c. sehat jasmani dan rohani; d. mengikuti pendidikan atau pelatihan Jurusita Pajak; dan e. jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah : a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas, yang paling rendah mempunyai pangkat/golongan Penata Muda/III/a; dan b. lulus pendidikan pemeriksa di bidang Sistem Resi Gudang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana adalah paling kurang : a. warga negara Indonesia; b. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; c. memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi; d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. tidak sedang dinyatakan pailit.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2002Yang dikenakan ujian kesehatan adalah : a. calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; b. pelajar atau mahasiswa yang akan menuntut pelajaran dalam rangka ikatan dinas dengan Pemerintah; c. Pegawai Negeri Sipil yang:
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1977Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah warga negara Indonesia yang: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik; h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan j. nonpartisan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2005Nomor Register adalah nomor khusus yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Nomor Register adalah nomor khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Ujian Sertifikasi.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016 dan 128/PMK.05/2017Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah warga negara Indonesia yang: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik; h. tidak ... h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan j. nonpartisan.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2005Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah : a. Warga Negara Republik Indonesia; b. berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun; c. berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; d. terdaftar sebagai pemilih; dan e. tidak menjadi pengurus Partai Politik.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2005