Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pertukaran Data Elektronik Cukai yang selanjutnya disebut PDE Cukai adalah proses penyampaian Dokumen Cukai dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
Pertukaran Data Elektronik Cukai yang selanjutnya disebut PDE Cukai adalah proses penyampaian Dokumen Cukai dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
Ditemukan dalam 140/PMK.04/2012Pertukaran Data Elektronik Cukai yang selanjutnya disebut PDE Cukai adalah proses penyampaian Dokumen Cukai dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antaraplikasi dan antarorganisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut PDE Kepabeanan dan Cukai adalah proses penyampaian dokumen pabean dan dokumen cukai dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah pengiriman data elektronik melalui jaringan telekomunikasi dengan bentuk dan isi yang standar.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2014Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based).
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2019Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alur informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based).
Ditemukan dalam 228/PMK.04/2015Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 2019Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based). 2017, No. 1599
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.012/2020, 199/PMK.012/2020, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021